bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Ruang Arjuna, Selasa (10/03).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan rekomendasi hasil analisis regulasi daerah dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.
Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah dilakukan dengan memperhatikan kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas dalam bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Melalui pendekatan tersebut, analisis tidak hanya melihat kesesuaian norma secara yuridis, tetapi juga menilai sejauh mana peraturan daerah dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan masih ditemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru dan ketidaktepatan teknik penyusunan peraturan.
Kemudian potensi disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi, serta belum optimalnya pengaturan norma operasional yang mendukung implementasi di lapangan.
Meski demikian, secara umum peraturan-peraturan daerah yang dianalisis memiliki tujuan yang sangat strategis, khususnya dalam mendukung perlindungan lahan pertanian, pemberdayaan petani, serta penyediaan cadangan pangan daerah.












.jpeg)




































