bali.jpnn.com, BIMA - Posbakumadin Bima bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTB menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Mande, Kota Bima pada Kamis (27/8).
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dalam mencegah dan menyelesesaikan sengketa tanah serta gangguan ketertiban umum.
Kegiatan diikuti paralegal se-Kota Bima serta dihadiri Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Direktur Posbakumadin Bima, Lurah Mande, penyuluh hukum, dan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Bima.
Kakanwil Milawati menyampaikan bahwa sengketa tanah merupakan persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya dokumen pertanahan yang sah dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Paralegal memiliki peran penting dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, paralegal juga dapat berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” ujar Kakanwil Milawati.
Materi penyelesaian sengketa tanah disampaikan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bima, yaitu Sita Awalunnisa, Salahudin, dan Dicky Yunasyah.



















































