bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB dan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram menandatangani Implementation Agreement (IA), Kamis (9/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Kadiv Yankum Anna Ernita dengan Ketua Sentra KI UNW Mataram Alimuddin disaksikan langsung Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dan Wakil Rektor 3 UNW Mataram.
KI perguruan tinggi adalah hasil olah pikir yang diciptakan oleh dosen, mahasiswa, dan staf, untuk dapat dilindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomis.
Perguruan tinggi perlu memperkuat manajemen KI melalui sosialisasi, edukasi, pendaftaran, pemanfaatan, dan komersialisasi KI untuk melindungi inovasi, mendorong daya saing, dan menghasilkan pendapatan.
Wakil Rektor 3 UNW Mataram Lalu Sirojul Hadi mengatakan pentingnya saling mengingatkan terutama yang berkaitan dengan pelindungan KI.
Lalu Sirojul Hadi juga turut mengimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa di UNW Mataram untuk segera mendaftarkan karya ciptanya.
"Bahaya kalau sebuah karya tidak didaftarkan KI-nya, karena dapat diklaim pihak lain," ujar Lalu Sirojul Hadi.
“Terima kasih atas keluangan waktu Kakanwil dan tim menghadiri kegiatan penandatanganan IA dan sosialisasi ini.



















































