bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah kepada Pemerintah Daerah Kota Bima dalam pertemuan resmi yang berlangsung, Selasa (25/11) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah.
Hadir juga Kabid Tata Ruang Nurhayadi, para fungsional Penata Ruang dan Perancang Pemkot Bima, serta Pokja Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menjelaskan rangkaian kegiatan analisis dan evaluasi telah dilaksanakan sepanjang tahun oleh Tim Pokja Analis Hukum.
Sesuai tugas dan fungsinya, Tim Pokja Analis Hukum wajib melakukan analisis dan evaluasi terhadap sedikitnya lima peraturan daerah setiap tahun.
Pada 2025, tim bahkan berhasil menuntaskan enam perda provinsi beserta sejumlah produk hukum lainnya.
Ia menambahkan, proses Anev dilakukan secara komprehensif, melalui pelibatan para pemangku kepentingan dalam FGD yang digelar beberapa bulan sebelumnya, serta pendampingan penuh dari BPHN.
“Seluruh proses telah berjalan secara akuntabel dan hasilnya kami serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Edward James Sinaga.



















































