Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum di LPP Mataram

6 hours ago 14

Jumat, 19 Juni 2026 – 18:12 WIB

Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum di LPP Mataram - JPNN.com Bali

Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwi Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan pengumpulan data terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Jumat (19/6), di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan pengumpulan data terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Jumat (19/6), di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Posbakumadin Mataram, paralegal, serta penerima bantuan hukum guna memperoleh data empiris mengenai pelaksanaan kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui tingkat penerimaan, efektivitas, serta berbagai masukan dari para pelaksana dan penerima manfaat bantuan hukum.

“Kami ingin memperoleh gambaran nyata mengenai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di lapangan.

Termasuk manfaat, tantangan, dan ruang perbaikan yang mungkin diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum,” ujar perwakilan Tim AIEK.

Pada kesempatan itu, Posbakumadin Mataram menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum dan mengaku telah melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari.

Implementasi kebijakan diwujudkan melalui penyediaan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela), pemasangan media informasi layanan, hingga kerja sama dengan pengadilan melalui nota kesepahaman untuk memfasilitasi penanganan perkara bagi masyarakat penerima bantuan hukum.

Selain itu, organisasi juga rutin melaksanakan penyuluhan hukum dan pelatihan di desa-desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum gratis.

Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui tingkat penerimaan dan efektivitas penerima manfaat bantuan hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |