bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum NTB melaksanakan Sosialisasi SOP Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada berdasarkan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, Selasa (2/12).
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung Kepala Divisi P3H Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pemerintah daerah memahami kebijakan terbaru.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait tata cara pengharmonisasian sesuai Permenkum 40 Tahun 2025,” ujar Edward James Sinaga.
Ketua IP3I Provinsi NTB Riki Aditya menyampaikan bahwa mekanisme harmonisasi pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan, tetapi kini lebih diperjelas melalui penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
Tahapan harmonisasi dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, hingga pelaksanaan rapat pengharmonisasian.
Bila permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilengkapi dalam dua hari.
Kesepakatan hasil rapat harmonisasi selanjutnya menjadi dasar penerbitan surat selesai pengharmonisasian yang ditembuskan kepada Dirjen PP.



















































