bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (19/8).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi kepada pihak pemrakarsa atas kehadiran dan kerja sama dalam proses harmonisasi.
Menurutnya, penyusunan RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif untuk memastikan raperda yang dihasilkan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Seluruh tahapan pembentukan produk hukum harus dijalankan, salah satunya harmonisasi.
Proses ini penting untuk menilai mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan teknis penyusunan. Harapannya raperda benar-benar mencerminkan semangat reformasi regulasi serta kepentingan masyarakat,” ujar Mila, sapaan akrabnya.
Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Muhamad Adha menyampaikan terima kasih atas fasilitas yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB.
Muhamad Adha menegaskan bahwa Raperda RPJMD Dompu 2025–2029 harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati.