bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan penyuluhan hukum tidak langsung melalui Podcast NGOPI (Ngobrol Pintar) yang mengangkat tema “KUHP Baru: Hukum Berubah – Masyarakat Harus Tahu”, Kamis (20/2).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga sebagai narasumber, dengan Samdani selaku Penyuluh Hukum bertindak sebagai moderator.
Moderator Samdani menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023 serta resmi berlaku tiga tahun setelahnya, yakni 2 Januari 2026.
Momentum berlakunya KUHP baru ini menjadi penting untuk diketahui masyarakat, terutama terkait berbagai perubahan mendasar di dalamnya serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Edward James Sinaga menjelaskan bahwa KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru merupakan wujud dekolonisasi hukum pidana nasional.
“KUHP baru hadir sebagai bentuk dekolonisasi hukum pidana Indonesia.
Ia dirancang agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum modern,” ujar Edward James Sinaga.















































