bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Senin (11/8).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian IRH.
Kabag Hukum Setda Lombok Barat Dedi Saputra, menerima kunjungan dari Kanwil Kemenkum NTB dengan baik.
Pemkab Lombok Barat telah menyelesaikan pengunggahan data dukung IRH, termasuk memenuhi persyaratan penilaian.
Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat memantau hasil verifikasi data dukung agar mendapat kategori terbaik.
Tim Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan pendampingan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi.
Kegiatan IRH dan pendampingan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi akan terus dilakukan peningkatan serta koordinasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas IRH di Kabupaten Lombok Barat.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.