bali.jpnn.com, BANTEN - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkenalkan sebuah aplikasi handphone yang berisikan seluruh pelayanan publik Kementerian Hukum.
Aplikasi dengan nama SuperApp Kementerian Hukum “PASTI” ini dapat diunduh pada perangkat android maupun iOS.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran aplikasi “PASTI” merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses.
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026).
Ia mengungkapkan bahwa birokrasi pemerintahan Indonesia tengah bergerak ke arah yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana.
Oleh karena itu, transformasi digital melalui aplikasi “PASTI” akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” ujar Wisnu.
Upaya Kemenkum menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan dekat kepada masyarakat, tampak pula melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

















































