Ketum DPP IMM Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil, Simak

5 hours ago 11

Ketum DPP IMM Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil, Simak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) Riyan Betra. Foto: Dok. DPP IMM

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) Riyan Betra Delza menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Dia menilai kebijakan tersebut justru dapat merugikan negara karena menutup peluang pemanfaatan sumber daya manusia terbaik.

“Saya kira, pembatasan total terhadap Polri buat menduduki jabatan sipil itu justru merugikan negara, ya,” ujar Riyan dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2025).

Dia menyebutkan seperti banyak institusi lain, Polri sebetulnya juga banyak melahirkan SDM terbaik.

Menurut Riyan, Polri juga terbiasa melakukan pelayanan publik.

“Yang paling penting mereka itu sipil, Enggak adil justru kalau menghambat kualitas dan kompetensi mereka dan ini seperti mengikis supermasi sipil,” ujar Riyan.

Dia juga menilai Polri memiliki pengalaman operasional yang tidak dimiliki sebagian besar lembaga lain.

Menurutnya, kemampuan memahami dinamika masyarakat menjadi modal penting dalam pengambilan kebijakan publik.

Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Simak penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |