bali.jpnn.com, DENPASAR - I Ketut Sumedana segera meninggalkan kursi Kajati Bali untuk menduduki posisi baru sebagai Kajati Sumatra Selatan (Sumsel) yang masuk tipe A.
I Ketut Sumedana pun memberikan “kado spesial” dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Bali dengan menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.
Pertama, dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.
Kedua, dugaan korupsi konstruksi bangunun di Universitas Terbuka Denpasar dengan kerugian negara Rp 3 miliar.
Dalam kasus korupsi Tahura Ngurah Rai, I Ketut Sumedana menyebut penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan.
“Kejati telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan.
Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Kajati Bali I Ketut Sumedana.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi.



















































