bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Pulau Bali.
Kali ini seorang WNA Nigeria berinisial PUD, 29, dideportasi setelah bekerja menjadi tukang cukur rambut di Jakarta dan Bali.
PUD diketahui overstay dan melanggar izin tinggal selama dua tahun sebagaimana ketentuan keimigrasian.
PUD dideportasi menuju Lagos, Nigeria melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
"Pelaku datang ke Indonesia pada 2022 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 60 hari," kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi dilansir dari Antara.
Berdasar data perlintasan Imigrasi, PUD memiliki izin tinggal 60 hari yang berakhir sejak 2023 dan tidak pernah diperpanjang hingga akhirnya dilakukan tindakan keimigrasian.
Selama berada di Indonesia, PUD memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menjual kembali pakaian yang dibeli dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Pakaian yang dibeli di Tanah Abang itu kemudian dikirim dan dijual kembali ke Nigeria.







.jpeg)








































