jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan disentil Komisi XI DPR RI seusai membahas tentang implementasi Hi-Co Scan di pelabuhan.
Hi-Co Scan adalah alat pemindai peti kemas menggunakan teknologi X-ray yang dipasang di pelabuhan guna memeriksa fisik tanpa membuka kontainer, berfungsi mendeteksi adanya penyelundupan barang ilegal.
Adapun pelabuhan yang telah dilengkapi dengan Hi-Co Scan, antara lain Tanjung Priok di Jakarta, Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Belawan di Sumatera Utara.
Keberadaan alat ini difungsikan dapat memperkuat lini pertahanan pengawasan impor dan ekspor.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyinggung soal efektivitas Hi-Co Scan di pelabuhan yang tidak optimal, karena mendapati banyaknya alat tersebut mati saat diperiksa.
"Kami beberapa kali Kunker (Kunjungan Kerja) spesifik ke pelabuhan-pelabuhan, mengecek peralatan itu semua enggak hidup, Pak. Bapak memang punya. Nah, sekarang kalau dihidupkan kita senang itu, Pak," kata Misbakhun dengan nada sedikit sarkas, dalam RDP bersama DJBC, Senin (24/11).
Menanggapi interupsi tersebut, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan dan operasional Hi-Co Scan.
Djaka menyatakan operasionalitas fasilitas tersebut di bawah naungan perusahaan rekanan, Pelindo.






















































