jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pembangunan gerbang Gedung Sate, Kota Bandung ramai diperbincangkan di media sosial. Ada yang mendukung dan mengeritik pembangunan tersebut.
Merespons hal tersebut, Ahli Cagar Budaya sekaligus Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi memastikan tidak ada yang salah dari pembangunan menggunakan konsep Budaya Sunda.
Adhi menuturkan, gerbang Gedung Sate tidak termasuk cagar budaya. Pagar itu bukan bangunan buatan zaman kolonial Belanda.
"Kalau masa kolonial, itu enggak ada pagarnya. Tapi kan penting sekarang pakai pagar, gimana kalau kejadiannya seperti kemarin, yang diberi pagar aja dibakar di DPRD, gimana ini kalau ada yang iseng, kan gitu,"ujar Adhi dikutip, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut, regulasi tentang Cagar Budaya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pengembangan cagar budaya diperbolehkan dengan menyesuaikan kebutuhan masa kini.
Namun, pembangunan tidak boleh menghilangkan nilai-nilai dari bangunan cagar budaya tersebut.
"Ini kan terkait yang kita sebut sebagai nilai penting. Kalau menurut saya, itu penting, karena pagar itu harus mendukung aksesibilitas untuk perjalanan kaki, difabel, atau bahkan kejadian seperti kebakaran," ucapnya.
Sehingga, kata Adhi, tidak ada yang salah dengan gerbang Gedung Sate yang mengusung konsep Candi Bentar.



















































