jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka dugaan penipuan Hermanto Oerip hingga kini belum juga diserahkan ke jaksa (tahap dua) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Namun, sikap tak kooperatif Hermanto yang disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik justru kontras dengan kemunculannya dalam video testimoni di akun resmi Polda Jatim.
Dalam video tersebut, Hermanto ditampilkan sebagai perwakilan masyarakat dalam mendukung program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri di bidang pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor Soewondo Basuki, yakni Rachmat mempertanyakan langkah penyidik yang menampilkan tersangka kasus penipuan dalam video tersebut.
“Pembuatan atau perekaman video itu kontra produktif terhadap citra Dirreskrimum Polda Jatim. Seorang tersangka penipuan yang tidak kooperatif malah dijadikan testimoni tentang integritas Polri. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, atau mungkin ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujar Rachmat, Selasa (4/11).
Rachmat menyebut Hermanto Oerip juga melaporkan balik ke Polda Jatim. Namun, laporan itu diduga rekayasa dan bermuatan laporan palsu yang tujuannya menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.
“Adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum dan diunggah ke akun Instagram Polda Jatim patut diduga bagian dari upaya menghambat penyerahan tersangka Hermanto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak,” kata Rachmat.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya baru mengetahui status hukum Hermanto setelah video tersebut ramai diperbincangkan.



















































