jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Agus Puji Kusumanto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan daerah mencapai Rp5,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai Rosana Irawati dalam sidang, Kamis (2/7).
Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsider," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Dalam perkara ini, Agus tidak bertindak sendiri. Majelis hakim menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan bersama lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam proses penyaluran kredit bermasalah.
Mereka adalah mantan Kepala Bagian Kredit Suranto dan Devi Setiawan, mantan analis kredit Haryanto, serta dua mantan petugas pemasaran, Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa yang tergabung dalam komite kredit terbukti memproses sejumlah pengajuan pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan perbankan pada periode 2022 hingga 2023.






.jpeg)











































