bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejati Bali berhasil mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka (UT) Denpasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Kejaksaan menduga ada praktik markup anggaran konstruksi di Universitas Terbuka Denpasar yang terletak di Jalan Diponegoro, Sesetan itu.
Penyidik menemukan selisih harga yang sangat jauh antara realisasi proyek dengan nilai kontrak.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan markup sekitar Rp 3 miliar,” ujar Kajati Bali I Ketut Sumedana dilansir dari Antara.
Angka tersebut menjadi menjadi bagian dari nilai proyek konstruksi sebesar Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.
Namun, Kejati Bali belum mengungkap para pihak yang terlibat dalam proses konstruksi tersebut.
Kajati Ketut Sumedana hanya memastikan dalam waktu dekat akan diumumkan para tersangka hingga peran mereka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” kata Kajati Bali.



















































