Korupsi Sosraperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Orang Tersangka & Sita Rp108 Juta

4 hours ago 19

Selasa, 21 Oktober 2025 – 10:45 WIB

Korupsi Sosraperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Orang Tersangka & Sita Rp108 Juta - JPNN.com Jatim

Kajari Jember Ichwan Effendi (tengah) saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah.

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.

"Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi, Senin (20/10) petang.

Ichwan menegaskan, penetapan lima tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2025.

Kasus Sosraperda awalnya ditangani sebagai penyidikan umum sejak 17 Juli 2025. Status perkara kemudian dinaikkan menjadi penyidikan khusus, setelah terbit surat perintah penyidikan lanjutan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka," jelas Ichwan.

Kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Kami resmi menaikkan status penyidikan sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang," katanya.

Hingga Senin malam, empat tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum hadir dan akan dipanggil ulang.

Kejari Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi Sosperda DPRD Jember.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |