jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
"Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi, Senin (20/10) petang.
Ichwan menegaskan, penetapan lima tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2025.
Kasus Sosraperda awalnya ditangani sebagai penyidikan umum sejak 17 Juli 2025. Status perkara kemudian dinaikkan menjadi penyidikan khusus, setelah terbit surat perintah penyidikan lanjutan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka," jelas Ichwan.
Kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Kami resmi menaikkan status penyidikan sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang," katanya.
Hingga Senin malam, empat tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum hadir dan akan dipanggil ulang.