Koster Ultimatum Produsen AMDK, Ancam Cabut Izin yang Nekat Melanggar

1 week ago 32

Selasa, 10 Juni 2025 – 22:04 WIB

Koster Ultimatum Produsen AMDK, Ancam Cabut Izin yang Nekat Melanggar - JPNN.com Bali

Gubernur Bali Wayan Koster melarang penggunaan serta memperjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali, paling lambar pada Desember 2025. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengumpulkan para produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Gedung kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6).

Pertemuan ini kembali membahas percepatan pelarangan produksi, distribusi dan penggunaan plastik sekali pakai, seperti keresek, pipet, styrofoam, dan kemasan plastic.

Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali itu melarang penggunaan serta memperjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada Desember 2025.

Pasalnya, pada awal 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

"Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini.

Saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan," ujar Gubernur Koster.

Koster mempersilakan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tetapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Koster melarang penggunaan serta memperjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali, paling lambar pada Desember 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |