KPK Periksa 2 Staf PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

1 day ago 22

KPK Periksa 2 Staf PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima saksi yang dipanggil terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan DJP hingga pihak swasta. Mereka adalah Dwi Kurniawan, pegawai negeri sipil; Murdani, pelaksana pada seksi pemeriksaan, penagihan dan penilaian KPP Madya Jakarta Utara; Johan Yudhya Santosa, konsultan; serta Yurika dan Silvi Farista Zulhulaifah yang masing-masing menjabat Staf Bagian Keuangan dan Accounting Staff PT Wanatiara Persada.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis," kata Budi dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama KPK tahun 2026 pada 9-10 Januari yang menangkap delapan orang. KPK kemudian menetapkan lima tersangka pada 11 Januari 2026, terdiri dari tiga pegawai DJP, satu konsultan pajak, dan satu staf PT Wanatiara Persada.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak pemberi adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Dalam konstruksi perkara, PT Wanatiara Persada yang bergerak di sektor pertambangan melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan potensi kekurangan bayar.

Hasil pemeriksaan awal menetapkan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan, terjadi negosiasi yang melibatkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Melalui konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut.

Akibatnya, kewajiban pajak perusahaan dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai yang seharusnya dibayar.

KPK periksa lima saksi, termasuk staf keuangan PT Wanatiara Persada dan PNS DJP, terkait suap pajak Rp4 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |