jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak sembilan mandor dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Gresik.
“(Yang diperiksa) atas nama SM, SBS, AR, DS, PWT, SWD, MS, KYN, dan SPM, selaku mandor,” ujar Budi, Jumat (22/8).
Selain sembilan mandor tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial MHA untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
KPK pada 8 Juli 2025 mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). (antara/mcr12/jpnn)