KPK Periksa Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Bansos

8 hours ago 12

KPK Periksa Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Bansos

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Senin (3/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Senin (3/11) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Ketiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik tersebut adalah Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Rachmat Koesnadi yang menjabat sebagai Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial periode 2020-2021, dan Petrus Susanto selaku Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup PT DNR Corporation).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi bansos beras PKH yang telah ditangani KPK. Pada Selasa (19/8), KPK telah resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun identitas resmi mereka belum diumumkan secara terbuka.

Dari informasi yang beredar di media, dua nama yang telah teridentifikasi sebagai tersangka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), dan Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Keduanya bahkan telah mendeklarasikan status tersangka mereka melalui gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatan tersebut ditolak.

KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang empat orang yang diduga terlibat untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025. Keempat orang tersebut adalah BRT, ES, Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024.

Dugaan sementara kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 hingga Rp 220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 108 miliar diduga dinikmati oleh PT Dosni Roha Group, perusahaan yang dikaitkan dengan Rudijanto Tanoesoedibjo. KPK disebutkan masih mengejar dan menelusuri aliran dana sisa sebesar Rp 112 miliar yang diduga diterima oleh pihak-pihak lain yang terkait. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK periksa tiga saksi kasus korupsi bansos beras senilai Rp220 miliar di Lapas Sukamiskin, termasuk eks pejabat Kemensos.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |