Kronologi Penangkapan Bos THM Planet Batam yang Kabur ke Singapura

19 hours ago 14

Kronologi Penangkapan Bos THM Planet Batam yang Kabur ke Singapura

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring DPO Yuwanky (kedua dari kiri) selaku pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam bernama Yuwanky yang dilaporkan kabur ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Eko kepada pewarta di Jakarta, Kamis.

Untuk selanjutnya, Yuwanky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Eko mengatakan bahwa Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lemaiwang.

Adapun penyidik sebelumnya telah menangkap Basri Lemaiwang selaku pengelola THM Planet Batam yang melarikan diri ke Malaysia.

Basri disebut berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026 seusai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

Bos THM Planet Batam Yuwanky ditangkap petugas Bareskrim Polri sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |