jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, pembangunan hunian di Bandung Raya saat ini sudah harus menggunakan konsep vertikal.
Kondisi lahan di Bandung Raya terus menyusut akibat alih fungsi lahan termasuk pembangunan perumahan yang masif.
"Berikutnya adalah harus mulai mengubah formulasi. Rumahnya harus mulai vertikal kalau di Bandung Raya itu," kata Dedi ditemui di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Dedi menuturkan, penghentian sementara izin pembangunan perumahan berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat. Khususnya di Bandung Raya, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang karena area terbuka hijaunya sudah menyempit.
"Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah pesawahan," ungkap dia.
Dedi menyebut larangan tersebut bagian dari surat edaran yang dikeluarkan tentang larangan melakukan alih fungsi lahan. Terutama di daerah yang memiliki potensi bencana dan merupakan daerah resapan air.
"Itu kan sama dengan ini surat edaran tentang larangan alih fungsi lahan. Nggak boleh lagi. Pokoknya daerah yang memiliki potensi bencana, yang itu daerah resapan air nggak boleh dibangun perumahan," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menetapkan tata ruang di Jawa Barat khususnya di area persawahan dan rawa-rawa serta lainnya menjadi kawasan hijau. Diharapkan tidak ada lagi pembangunan di sana.






.jpeg)












































