Sebanyak 11 bangunan semi permanen liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XII RW 09, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, PPSU, Polri dan TNI, Rabu (19/8). Foto: Pemkot Jakpus
KabarJakarta.com – Sebelas bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XII, RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan pada Rabu (19/8). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air yang selama ini terganggu keberadaan lapak pengepul barang bekas.
Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat menampung dan memilah barang bekas. Aktivitas itu membuat sebagian ruang di sekitar jalan dan saluran air tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Lurah Kampung Bali Musa menjelaskan keberadaan lapak tersebut telah lama menjadi perhatian karena menggunakan area yang seharusnya berfungsi sebagai akses warga dan saluran air.
“Bangunan selama ini dijadikan lapak pengepul barang bekas. Kami mengembalikan fungsi jalan seperti semula,” ujar Musa di Jakarta, Rabu (19/8).
Penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan lebih dulu memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Mereka juga telah menerima surat peringatan sebelum petugas turun melakukan pembongkaran.
Petugas yang terlibat berasal dari Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI, serta Polri. Langkah tersebut dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Musa, warga mendukung penertiban karena Jalan Kampung Bali XII selama ini kerap digunakan untuk menaruh barang-barang bekas. Kondisi itu dinilai mengganggu akses jalan sekaligus berpotensi menghambat fungsi saluran air.
Dari 11 bangunan yang menjadi sasaran penertiban, lima di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara enam bangunan lainnya dibongkar petugas gabungan.
Musa mengungkapkan seluruh lapak yang dibongkar petugas sudah dalam keadaan kosong. Dengan demikian, proses penertiban dapat dilakukan tanpa harus memindahkan barang milik pemilik bangunan.
“Lima dari sebelas bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh para pemiliknya. Sisanya, petugas gabungan hari ini turun untuk membongkar, namun kondisi lapak sudah dikosongkan,” katanya.
Setelah bangunan dibersihkan, pihak Kelurahan Kampung Bali tidak ingin area tersebut kembali digunakan untuk aktivitas serupa. Pengurus RT dan RW diminta ikut mengawasi kondisi di lapangan agar badan jalan dan saluran air tetap berfungsi.
Musa juga mengingatkan para pengepul barang bekas untuk tidak kembali menempatkan barang maupun membangun lapak di lokasi tersebut.
“Kami mengimbau para pengepul tidak lagi menaruh barang bekas di Jalan Kampung Bali XII,” kata Musa.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya membuat akses Jalan Kampung Bali XII kembali terbuka, tetapi juga menjaga saluran air agar tidak tertutup atau terganggu oleh aktivitas warga. Pengawasan setelah penertiban menjadi langkah penting agar kawasan tersebut tetap tertata dan dapat digunakan masyarakat dengan nyaman.

11 hours ago
28

















































