Lihat Tuh, Bea Cukai Tindak 160 Ribu Rokok Jenis SKM di Labuan Bajo

7 hours ago 29

Lihat Tuh, Bea Cukai Tindak 160 Ribu Rokok Jenis SKM di Labuan Bajo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menggelar hasil penindakan rokok illegal sebanyak 10 karton setara dengan 160.000 batang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai menggelar hasil penindakan rokok illegal sebanyak 10 karton setara dengan 160.000 batang jenis SKM di halaman Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.

Barang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 119.360.000,00.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Danlanal Labuan Bajo, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kapolres Manggarai Barat, Kasatpol PP Manggarai Barat, dan Kepala KSOP Labuan Bajo.

Penindakan rokok illegal tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kab. Manggarai Barat, terdiri dari Lanal Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kejari Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai, dan Satpol PP Manggarai Barat.

Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo dalam hal ini berada di bawah lingkup Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, menyatakan komitmennya sekaligus mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal dalam memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Kab. Manggarai Barat.

Hal ini juga mendukung AstaCita ke 7 Presiden RI serta inline dengan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait upaya maksimal pemberantasan Rokok Illegal.

Barang Hasil Penindakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo guna dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jpnn)


Bea Cukai menggelar hasil penindakan rokok illegal sebanyak 10 karton setara dengan 160.000 batang


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |