bali.jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
BPR Kamadana dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali karena ada penyimpangan (fraud).
Selain verifikasi, LPS juga melakukan rekonsiliasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Kami imbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat (20/2).
Menurut Jimmy Ardianto, rekonsiliasi dan verifikasi nasabah BPR Kamadana akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR itu bersumber dari dana LPS.
“Kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jimmy Ardianto.
Jimmy Ardianto mengatakan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs resmi LPS.















































