LPS Verifikasi Data BPR Kamadana, Ingatkan Nasabah Syarat 3T Agar Simpanan Aman

3 hours ago 12

Jumat, 20 Februari 2026 – 12:49 WIB

LPS Verifikasi Data BPR Kamadana, Ingatkan Nasabah Syarat 3T Agar Simpanan Aman - JPNN.com Bali

Petugas menempel pengumuman bahwa BPR Kamadana sedang dalam penguasaan LPS setelah izin dicabut oleh OJK di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (20/2). Foto: ANTARA/HO-LPS

bali.jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

BPR Kamadana dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali karena ada penyimpangan (fraud).

Selain verifikasi, LPS juga melakukan rekonsiliasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Kami imbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat (20/2).

Menurut Jimmy Ardianto, rekonsiliasi dan verifikasi nasabah BPR Kamadana akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR itu bersumber dari dana LPS.

“Kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jimmy Ardianto.

Jimmy Ardianto mengatakan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs resmi LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |