MA Diminta Kabulkan PK II Soal Sengketa Lahan SMAK Dago

1 day ago 26

MA Diminta Kabulkan PK II Soal Sengketa Lahan SMAK Dago

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lahan SMAK Dago yang tengah bersengketa dan diajukan permohonan PK II ke MA. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BANDUNG - Sengketa lahan SMAK Dago, Bandung masih terus berlanjut sampai saat ini. Pihak YBPSMKJB telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Benny Wullur selaku kuasa hukum SMAK Dago mengaku prihatin dengan perkara tersebut. Terlebih SMAK Dago yang menjadi tempat bersekolahnya mantan Presiden Indonesia BJ Habibie itu punya banyak catatan sejarah dan mencetak murid berprestasi.

Benny menuturkan tanah SMAK Dago dan SMAK 1 pertama kali beratasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada 1960 HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sehingga tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus. Namun, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL.

Kemudian berdasar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor: 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003, tanah itu dinyatakan bukan milik PLK melainkan tanah negara.

Benny mengatakan terkait putusan pengadilan tersebut SMAK Dago mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua( PK II ) di Mahkamah Agung dari dasar putusan pekara nomor: 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor: 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

Dia pun berharap supaya PK II perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.

“YBPKSMKJB berharap kepada Bapak Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto berserta anggota-anggota majelis yang memeriksa pekara dengan nomor: 965 PK/PDT/2025 dan pekara nomor: 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Benny.

Mahkamah Agung diminta untuk mengambulkan permohonan peninjauan kembali kedua soal sengketa lahan SMAK Dago.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |