Mahasiswa dan Santri Ajukan Judicial Review UU Pesantren ke MK, Soroti Kepastian Pendanaan Pendidikan Pesantren

4 hours ago 17

Mahasiswa dan Santri Ajukan Judicial Review UU Pesantren ke MK, Soroti Kepastian Pendanaan Pendidikan Pesantren

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan pesantren, tepat 1 Ramadan 1447 H secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun Pemohon I adalah Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Pemohon II adalah Isfa'zia Ulhaq.

Para pemohon mengukapkan ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai redaksi norma, melainkan menyangkut pertanyaan konstitusional yang mendasar bagaimana negara benar-benar hadir dalam menjamin hak atas pendidikan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Para pemohon menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dengan menempatkan pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam.

Dengan konstruksi normatif tersebut, pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara.

Namun demikian, para pemohon menilai terdapat paradoks konstitusional dalam kebijakan pendidikan pesantren.

Dua mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan pesantren secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap UU Pesantren ke MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |