bali.jpnn.com, KARANGASEM - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Karangasem bergerak cepat setelah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Dua orang mak-mak-mak langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat korupsi senilai Rp 20 miliar.
Keduanya adalah perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD Desa Adat Beluhu dan HK alias HN, pihak yang mengajukan nama fiktif.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Karangasem,” ujar Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (8/10).
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bendel fotokopi legalisir data LPD dan 23 buku harian keluar masuk uang LPD sejak 2010 hingga 2024.
Penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 m² sebagai upaya pemulihan aset.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," kata AKBP Joseph Edward Purba.


















































