MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI

4 hours ago 31

 KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

MAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap dua tersangka Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang sebelumnya mangkir.

“Ya, segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Kami minta KPK segera menuntaskan kasus CSR BI. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (8/9/2026).

Boyamin menilai dua Anggota DPR yang menjadi tersangka dapat dijemput paksa jika nantinya tidak menghadiri panggilan kedua KPK.

Menurut dia , penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin.

MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” katanya.

MAKI meminta KPK segera menuntaskan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |