jatim.jpnn.com, PACITAN - Polres Pacitan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kakek Sutarman (74) terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan istrinya, Sheila (24).
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan informasi yang diterima, Kakek Tarman akan memenuhi panggilan polisi nanti malam.
"Panggilannya hari ini, katanya bisa hadir malam," kata Thonas kepada, Senin (3/11).
Selain Kakek Tarman, Polisi juga akan menghadirkan pihak bank untuk pembuktian kebenaran cek Rp3 miliar tersebut.
"Ya betul, untuk pembuktian cek ya harus panggil bank yang mengeluarkan, penyidik enggak bisa tentukan itu asli apa palsu," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kakek Tarman, Imam Bajuri mengatakan kliennya siap menghadiri pemanggilan tersebut pada hari ini. Namun, dia tak bisa memastikan waktunya sebab kliennya masih ada keperluan.
"Insyaallah pastinya datang (hari ini), tetapi kami akan menunggu waktu datangnya jam berapa karena beliaunya saat ini ada aktivitas, yang jelas beliaunya akan datang," kata Imam.
Sebelumnya, Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp 3 miliar palsu, pada Senin (13/10).


















































