bali.jpnn.com, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, pembunuh Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, Kamis (13/2) lalu akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Jawa Timur, itu diganjar majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 15 tahun penjara, Selasa (5/8) kemarin.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Putu Agus Adi Antara dilansir dari Antara.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Harisdianto Saragih.
Dalam berkas terpisah, Mas Pras diganjar hukuman tiga tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim PN Denpasar setelah putusan terkait pembunuhan.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU meminta terdakwa Mas Pras dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (UU Darurat).