Masih Banyak Pengembang Bandel, 6 Perumahan di Surabaya Belum Serahkan PSU

2 hours ago 18

Rabu, 28 Januari 2026 – 13:08 WIB

Masih Banyak Pengembang Bandel, 6 Perumahan di Surabaya Belum Serahkan PSU - JPNN.com Jatim

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Iman Kristian. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengungkap masih ada sejumlah pengembang perumahan yang belum menunaikan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Saat ini, ada enam pengembang tercatat belum menyerahkan PSU dan berpotensi dikenai sanksi hingga masuk daftar hitam.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan sebagian besar pengembang yang bermasalah masih berada dalam tahapan pembinaan dan peringatan.

“Dari hasil pendataan kami, ada enam pengembang yang saat ini belum menyerahkan PSU dan berpotensi diumumkan ke publik apabila tidak segera menindaklanjuti kewajibannya,” ujar Iman, Selasa (27/1).

Dia menjelaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024. Walakin, Pemkot Surabaya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif.

Menurut Iman, keterlambatan penyerahan PSU umumnya disebabkan persoalan administratif, seperti pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum rampung atau adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan rencana tapak yang telah disahkan.

“Hampir semuanya kendalanya administratif, tetapi tetap harus diselesaikan, karena PSU ini menyangkut kepentingan warga,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, Pemkot Surabaya mencatat hingga saat ini 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyelesaikan penyerahan PSU.

Pemkot Surabaya akan mem-blacklist pengembang perumahan yang tak segera menyerahkan PSU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |