Merespons Tantangan yang Dihadapi Industri Media, Dewan Pers Uji Publik Ranper Dana Jurnalisme

4 hours ago 21

Merespons Tantangan yang Dihadapi Industri Media, Dewan Pers Uji Publik Ranper Dana Jurnalisme

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pers melakukan uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme di Jakarta, Senin (30/3). Langkah strategis itu merupakan upaya memperkuat ekosistem pers nasional agar tetap merdeka, profesional dan berkelanjutan.

"Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media saat ini, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak serius pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1).

Dia menambahkan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini merupakan proses panjang yang sudah dimulai sejak 25 Juli 2025. Berbagai diskusi kelompok terarah (FGD) telah dilakukan bersama konstituen dan pemangku kepentingan terkait untuk mematangkan draf tersebut.

Menurut Komaruddin, Dana Jurnalisme ini nantinya akan dihimpun dari sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat. Dia menjamin bahwa pengelolaannya akan dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel guna menghindari adanya konflik kepentingan.

"Prinsip utamanya adalah independensi redaksional. Tidak boleh ada intervensi dari pemberi dana. Kami juga menerapkan sistem checks and balances agar penyalurannya adil dan inklusif bagi seluruh pelaku pers," ungkap Komaruddin.

Dia menambahkan bahwa nantinya dana itu akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan krusial, seperti biaya peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, hingga perlindungan hukum bagi wartawan yang menghadapi masalah saat bertugas.

Selain itu, Dana Jurnalisme juga akan menyasar peningkatan kapasitas profesionalisme insan pers serta inovasi bisnis bagi perusahaan media. Hal ini dilakukan agar perusahaan pers bisa tetap bertahan dan beradaptasi di tengah gempuran teknologi digital.

"Penerima dana ini mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers. Kami ingin memastikan jurnalisme yang melayani kepentingan publik tetap hidup," kata Komaruddin.

Merespons tantangan yang dihadapi industri media saat ini, Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |