jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyita 512 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Maron.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami dan melibatkan tim Satpol PP, Tim Penegakan Perda dan Regulasi, serta unsur keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Awalnya, penindakan hanya menyasar satu titik lokasi. Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan satu titik tambahan," kata Taufik, Jumat (30/1).
Menurut dia, razia itu merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Probolinggo yang menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran miras di daerah tersebut.
Dari hasil operasi, Satpol PP berhasil mengamankan total 512 botol miras, terdiri dari 147 botol di titik pertama dan 365 botol di titik kedua.
Taufik menyebut miras yang disita tersebut baru datang dan rencananya siap diedarkan pada Jumat malam hingga akhir pekan.
"Sebagian besar minuman keras yang diamankan merupakan oplosan yang tidak terstandar dan didatangkan dari luar daerah, khususnya dari arah Bali melalui jasa travel," katanya.
Dia menegaskan miras oplosan sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan telah banyak memakan korban, terutama di kalangan generasi muda.

















































