bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib malang menimpa seorang pencari suaka asal Chad berinisial IAM.
Impiannya hidup di negara tujuan, Selandia Baru, gagal terwujud setelah dideportasi jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ke negaranya.
IAM dideportasi dari Bandara Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kemarin (14/11) menuju Bandara Internasional N’Djamena, Chad.
IAM dideportasi setelah menghuni rumah detensi yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu selama satu tahun dua bulan.
"Pelanggaran itu tidak hanya menyalahi ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dilansir dari Antara.
Berdasarkan catatan Imigrasi, pria berusia 33 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 1 Juni 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.
Setelah menetap beberapa hari di Jakarta, IAM kemudian terbang ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Selandia Baru.
Alasannya karena Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani penerbangan langsung menuju New Zealand.





















.jpeg)





























