Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Bakal Kena Pajak

2 days ago 4

Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Bakal Kena Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemungutan pajak terhadap empat marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bakal memungutan pajak dari empat marketplace mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Adapun empat marketplace itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto  mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pungutan kepada para penjual (seller).

"Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (1/7). 

Namun, perubahan terletak pada mekanisme pemungutannya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Adapun Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow.

“Serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik,” ungkap Bimo.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bakal memungutan pajak dari empat marketplace mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |