jpnn.com, SUKABUMI - Seorang kakek berinisial US (65 tahun), warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan tindakan pencabulan.
US ditahan Polres Sukabumi Kota, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas berusia 22 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu tinggal di lingkungan perumahan yang sama dengan korban.
Aksi dugaan pelecehan tersebut berawal saat pelaku yang berkunjung ke rumah korban pada Minggu (5/4). Saat itu, di rumah korban sedang sepi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin mengatakan korban yang sedang dalam kondisi sakit, kemudian oleh pelaku ditawarkan untuk memijat.
Tawaran tersebut ditolak oleh korban. Namun, kakek itu sudah kepalang nafsu.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba area sensitif korban.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu.




















































