jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo memastikan Dewi Astutik alias Paryatin, perempuan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi jaringan narkoba internasional di Kamboja, berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo Suko Kartono mengatakan nama Dewi Astutik tidak tercatat dalam sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi yang dikelola pihaknya.
“Tidak melalui Disnaker. Nama Dewi Astutik tidak pernah ada dalam data kami sebagai PMI resmi,” kata Suko, Kamis (5/12).
Berdasarkan informasi yang berkembang, yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat pernah bekerja sebagai pekerja migran.
Dari hasil penelusuran Disnaker, proses administrasi keberangkatan Dewi Astutik diduga dilakukan melalui kantor imigrasi di luar wilayah Ponorogo.
“Paspor tidak terbit dari Imigrasi Ponorogo, tetapi kami belum bisa memastikan dari kantor mana, yang jelas bukan dari sini,” ujarnya.
Suko tidak menampik, praktik keberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi masih marak terjadi di masyarakat.
Menurutnya, Disnaker hanya bisa melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat mengikuti prosedur penempatan PMI secara legal.


















































