Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

2 months ago 98

Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan tersangka Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan penyidik tidak akan lagi melakukan pemanggilan terhadap eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

"Penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, merespons Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang menyebut informasi itu akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik Jampidsus masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.

"Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Begini info Kejagung soal tersangka Jurist Tan, eks stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook pada Kemendikbudristek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |