jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.
"Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Mobil Nissan GT-R yang menjadi salah satu barang bukti yang disita terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer saat ditampilkan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.
"Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.
"Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” ucapnya.
Penyidik KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.