Normalisasi SS Kalen Kendal Dikebut, Pemkab Bekasi Pastikan Pasokan Air Irigasi Petani

4 hours ago 21

Rabu, 02 September 2026 – 21:00 WIB

Normalisasi SS Kalen Kendal Dikebut, Pemkab Bekasi Pastikan Pasokan Air Irigasi Petani - JPNN.com Jabar

Aktivitas pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, melanjutkan normalisasi Saluran Sekunder (SS) Kalen Kendal di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, untuk mendukung ketersediaan air irigasi bagi lahan pertanian.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan normalisasi saluran tersebut penting karena SS Kalen Kendal menjadi salah satu sumber pengairan bagi lahan pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

"Normalisasi SS Kalen Kendal penting karena saluran ini menjadi salah satu sumber pengairan bagi lahan pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi," kata Asep. 

Menurut Asep, normalisasi SS Kalen Kendal saat ini telah menjangkau saluran sepanjang 3,5 kilometer. Pengerjaan akan dilanjutkan hingga ujung saluran dengan total panjang mencapai 7,5 kilometer.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para petani yang membutuhkan dukungan pengairan untuk menjaga keberlangsungan produksi pertanian.

Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, antara lain Perum Jasa Tirta (PJT), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Pertanian, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

"Kalau masyarakat datang dan menyampaikan ada masalah, kami akan datang dan melihat langsung. Kalau ada yang bermasalah, akan kita datangi sekaligus memberikan solusi," ujarnya.

Percepat Normalisasi Saluran

Pemkab Bekasi melanjutkan normalisasi SS Kalen Kendal hingga 7,5 kilometer untuk memastikan kebutuhan air irigasi dan mendukung produksi pertanian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |