jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi di Polres Madiun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/12).
Para saksi tersebut terdiri atas sejumlah pejabat kecamatan dan kelurahan, pejabat OPD, hingga pejabat RSUD.
Mereka antara lain DR (Sekcam Slahung), DA (Kasi Trantib Kecamatan Jenangan), SDB (Kasi Trantib Kecamatan Kauman), OPH (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantarangin), dan ANPS (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ponorogo).
Berikutnya MYR (Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngrayun), EW (Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Ponorogo), GTW (Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinsos PPPA), serta DIW, AS, DH, dan HAP selaku para lurah. Dua saksi lain yakni HPM dan IS adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka setelah menangkap mereka lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025.
Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta seorang pihak swasta, Sucipto (SC).
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga sebagai penerima, sedangkan Yunus sebagai pemberi. Pada klaster suap terkait proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi penerima, dan Sucipto sebagai pemberi. Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri diduga menerima dengan Yunus sebagai pemberi.



















































