jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai hakim MK.
Menurut Guru Besar Universitas Trisakti, itu DPR secara aturan memang punya wewenang menempatkan figur menjadi hakim MK perwakilan parlemen.
Hal demikian dikatakan Trubus dalam dialog bertajuk MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK? di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu, ya, sudah bersifat otonom begitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," kata Trubus, Kamis.
Diketahui, pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi menuai reaksi, satu di antaranya dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Lembaga itu mengadukan Adies ke MKMK dan meminta pencopotan eks Wakil Ketua DPR RI itu sebagai hakim konstitusi.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara mengadukan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik ketika proses pencalonan.
Adapun, pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi menuai polemik setelah DPR menyingkirkan Inosentius Samsul yang sebelumnya disahkan.



















































