jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofyan menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum dan diungkap hingga aktor utama di baliknya.
Hal tersebut demi keadilan bagi korban dan publik luas.
Menurut Ahmad Sofyan, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
"Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer," ujar Ahmad Sofyan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain Ahmad Sofyan, diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina.
Ahmad Sifyan menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.
"Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana," tegas Sofyan.
Ahmad Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tidak ada imunitas dalam proses hukum.




















































