jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Prof. Dr. Iman Santoso, SH., MH., mengatakan bahwa kekhawatiran publik terhadap pohon tumbang bukan sekadar isu musiman.
Sebab, kejadian pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang di Jakarta seolah menjadi sesuatu yang terus berulang terjadi.
Salah satunya, seperti yang terjadi d jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan belum lama ini, di mana sebuah pohon palem tumang dan menimpa sebuah mobil yang mengelan satu korban jiwa.
Juga kasus pohon tumbang di Bundaran Senayan yang menimpa jalur MRT juga mengganggu pelayanan publik dan merusak kendaraan.
“Ini adalah alarm serius yang menuntut pemerintah untuk lebih sigap, cermat, dan bertanggung jawab dalam merawat ruang hijau perkotaan,” ujar Prof. Iman, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (3/12).
Menurut dia, fenomena pohon tumbang membuka wacana tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang hijau serta aspek hukum yang menyertainya.
Prof. Iman menyebut kasus tumbangnya pohon apalagi di area publik bukanlah kasus sederhana yang bisa dianggap enteng.
Karena pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan pohon secara rutin, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 24 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pohon di ruang publik.






















































