jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah mengatakan kongkalikong pengurangan nilai pajak masuk dalam kategori korupsi. Tindakan ini berbeda dengan tax amnesty yang diberikan pemerintah.
“Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud bisa masuk korupsi kerugian negara,” papar dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Walaupun belum ada uang negara yang keluar, tetapi seharusnya uang pajak tersebut menjadi hak negara.
“Hak negara yang tidak diberikan menjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.
Namun demikian, untuk pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses audit BPK atau BPKP atau audit lain. Karena dalam rezim kerugian negara maka harus menyertakan adanya auditor pihak yang berwenang.
Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan proses hukum terhadap pegawai Ditjen Pajak Kemneterian Keuangan (Kemenkeu), terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Dijelaskannya, penyelidikan dugaan korupsi pajak yang dilakukan Kejagung ini berbeda dengan tax amnesty.
“Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi kalau tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” kata Fatahillah.






















































