Pascaputusan MK, KPPRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

5 days ago 18

Pascaputusan MK, KPPRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Acara pengukuhan keanggotaan per-divisi Kaukus Parlemen Perempuan Republik Indonesia (KPPRI) masa bakti 2025–2030 dan diskusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 169/PPU-XXII/2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Dalam pengukuhan keanggotaan per-divisi Kaukus Parlemen Perempuan Republik Indonesia (KPPRI) masa bakti 2025-2030 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11), Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan pentingnya implementasi Putusan MK No. 169/PPU-XXII/2024.

"Putusan ini wajib dieksekusi segera karena tidak memerlukan pengaturan teknis tambahan," ujar Titi.

Titi menyoroti ketidakpatuhan UU MD3 terhadap putusan MK sebelumnya. "Padahal sejak 2014 MK sudah menegaskan pengisian pimpinan AKD harus mengutamakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya. Ia mengungkapkan proses permohonan uji materi yang diajukan empat pihak membutuhkan waktu satu tahun sebelum akhirnya dikabulkan pada 30 Oktober 2025.

Ketua KPPRI Badikenita Putri Br Sitepu mengakui masih adanya hambatan struktural dan kultural. "Di sini memang kita temukan sistem rekrutmen partai juga seringkali bias. Ini juga ada diperparah oleh budaya patriarki," ujarnya. Badikenita merekomendasikan revisi Tatib untuk pemilihan pimpinan AKD dan program peningkatan kapasitas legislator perempuan.

Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aisyah Lailiyah menekankan peran kunci fraksi. "Yang bisa langsung dalam waktu dekat yaitu adalah memperbaiki aturan di internal DPR ya Tatib, yang nanti di sana akan dan kuncinya itu sebenarnya ada di fraksi," jelas Aisyah.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK, revisi UU MD3 bisa langsung disiapkan oleh DPR melalui mekanisme daftar kumulatif terbuka.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan kondisi memprihatinkan di komisi-komisi DPR. "Komisi 1, Komisi 2, Komisi 5. Komisi 8 justru yang tidak maskulin, itu pun perempuannya tidak ada [di pimpinan]. Dan itu memprihatinkan," kata Nurul. Data yang dipaparkannya menunjukkan masih banyak alat kelengkapan DPR tanpa pimpinan perempuan. "Di Baleg nol perempuannya [pimpinan], di Banggar juga nol perempuannya ya, di MKD juga nol perempuannya, kemudian di BAKN juga nol perempuannya," ujarnya.

Titi Anggraini menutup dengan penegasan tentang makna perjuangan ini. "Perjuangan ini bukan hanya untuk perempuan, tetapi untuk menghadirkan parlemen yang lebih inklusif. Parlemen yang inklusif adalah pelopor keadilan dan kesetaraan gender yang lebih luas di Indonesia," pungkasnya.

KPPRI dorong implementasi Putusan MK 169/2024 untuk keterwakilan perempuan di parlemen. DPR diminta segera eksekusi putusan tanpa tunggu revisi UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |